Menu

Catat! Inilah 12 Laboraturium Untuk Periksa Spesimen Corona dan Daerah Yang Dilayani

Satria Utama 17 Mar 2020, 10:27
Pemeriksaan spesimen virus/ilustrasi/net
Pemeriksaan spesimen virus/ilustrasi/net

RIAU24.COM -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan 12 laboratorium rujukan nasional yang akan memeriksa virus korona jenis baru (covid-19).  Penunjukan laboraturium ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019, yang ditandatangani Terawan Agus Putranso di Senin, 16 maret 2020.

Laboratorium yang ditetapkan merupakan laboratorium pada kesatuan kerja di empat instansi kelembagaan. Keempat instansi tersebut adalah Kemenkes, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam SK disebutkan, 12 laboratorium wajib melakukan pemeriksaan screening spesimen menggunakan formulir dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes). Jika pemeriksaan spesimen telah dilakukan, laboratorium diwajibkan langsung mengirimkan spesimen tersebut ke laboratorium rujukan nasional tanpa menunggu keluarnya hasil.

Laboratorium juga berkewajiban mengirimkan hasil pengecekan pasien, entah itu negatif maupun positif ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan. Seluruh pembiayaan dari hasil pemeriksaan jejaring laboratorium ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari masing-masing laboratorium atau pun sumber lain yang sah.

Berikut daftar lokasi dan cakupan wilayah ke-12 laboratorium tersebut yang dilansir Inews.id:

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta. Balai besar ini memiliki wilayah kerja di Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

Halaman: 12Lihat Semua