Menyoal Keputusan Untuk Merumahkan ASN, Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Gubernur Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menentukan sikap terkait instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), supaya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan Pemerintah daerah untuk bekerja di rumah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Noer ketika menanggapi terkait instruksi dari Menpan RB tersebut. Ia mengatakan masih belum dapat menterjemahkan instruksi dari pusat itu.
"Terkait instruksi itu kami pemerintah kota belum bisa menterjemahkannya. Kami masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Gubernur riau untuk keputusan ASN bekerja dirumah," kata M Noer, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi, untuk hasil sementara dari Instruksi agar ASN bekerja dari rumah masih di pilah-pilah mana yang akan dilaksanakan.
Karena dengan kondisi seperti ini juga dibutuhkan tenaga ASN untuk menangani permasalahan dan melayani masyarakat.
"Nanti kalau semua menghilang dan tak ada yang masuk kantor, kan susah juga. Sementara pelayanan juga terus dibutuhkan masyarakat. Jadi sekarang ASN tetap bekerja dan masuk seperti biasa," jelasnya.
Apalagi ditengah kondisi wabah Covid-19 yang saat ini merebak ditengah masyarakat, layanan medis dan posko kesehatan juga harus berjalan.
Ada juga upaya pencegahan dengan disinfektan penyemprotan disinfektan ditempat pelayanan umum dan pemeriksaan kesehatan.
Namun, M Noer menyebut untuk instruksi lain, Pemerintah kota sudah menjalankan. Seperti menghentikan aktivitas peserta didik di sekolah. Dan memberikan himbauan ditempat pelayanan umum terkait pencegahan wabah Corona tersebut.
Kembali ditegaskan M Noer, terkait Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.(R24/put)