Menu

MUI Larang Daerah Yang Darurat Corona Untuk Tidak Salat Id dan Jumat

Riko 17 Mar 2020, 14:01
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (covid-

19). Larangan itu dituangkan dalam fatwa MUI nomor 14 taken 2020 tentang penyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-

19.

Dalam fatwa yang diterbitkan Senin 16 Maret 2020, MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di Rumah. 

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," tulis keterangan pers MUI yang diterima CNNIndonesia.com, Senin 16 Maret 2020.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Halaman: 12Lihat Semua