Keliru Soal Kasus 49 TKA China, Police Didesak Copot Kapolda Sutra
RIAU24.COM - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Markas Besar Polri segera mencopot Kapolda Sutra Brigjen Merdisyam. Hal ini didesak karena kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.
Ketua Presidium IPW, Neta Si Pane, mengatakan apa yang dilakukan Kapolda Sutra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak promoter.
"Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona," kata Neta melansir dari VIVAnews di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Sebagai kapolda, yang bersangkutan ini tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.
Akibatnya, lanjut dia, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.
"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji di mana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," katanya.