Menu

Keliru Soal Kasus 49 TKA China, Police Didesak Copot Kapolda Sutra

Riko 18 Mar 2020, 12:03
Brigjen Merdisyam (net)
Brigjen Merdisyam (net)

Tentunya, menurut dia, pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu, pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap anggota Polri wajib antara lain, a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45A ayat 1 menyebutkan setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan, UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5. 000.000.

Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA China ke Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020, malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA China itu baru memperpanjang visa dan izin kerja di Jakarta. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan, mengatakan ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, China.

Halaman: 123Lihat Semua