Menu

Mantan GM MP Club Divonis Bebas, Benny Langsung Sujud Syukur

Khairul Amri 19 Mar 2020, 19:52
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU- Mantan General Manager dua klub malam Queen Club dan MP Club, Benny Lubis langsung sujud syukur, begitu Hakim Ketua Sorta Ria Neva memberikan vonis bebas dirinya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 19 Maret 2020.

Benny Lubis dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan semasa jabatannya sebagai GM di dua tempat hiburan malam tersebut.

“Dengan ini mengatakan terdakwa (Benny Lubis) tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan primair yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Sorta dalam amar putusannya.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa paling lama setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut  dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, karena dinilai bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Saat putusan tersebut ia bahkan tidak menyadari apa yang disampaikan Hakim Ketua, "Saya bebas buk?," Ujarnya bertanya pada Hakim Ketua.

Halaman: 12Lihat Semua