Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding
RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati oleh pengadilan negeri Bengkalis. Gelar sidang tersebut, Kamis 19 Maret 2020 petang kemarin.
zxc1
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Mereka masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.