Menu

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding

Dahari 20 Mar 2020, 09:01
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati oleh pengadilan negeri Bengkalis. Gelar sidang tersebut, Kamis 19 Maret 2020 petang kemarin.

Keempat terdakwa tersebut merupaka  tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi, divonis dengan pidana mati.  Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat dalam peredaran narkotika.

zxc1


Mereka masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Halaman: 12Lihat Semua