Menu

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding

Dahari 20 Mar 2020, 09:01
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati oleh pengadilan negeri Bengkalis. Gelar sidang tersebut, Kamis 19 Maret 2020 petang kemarin.

Keempat terdakwa tersebut merupaka  tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi, divonis dengan pidana mati.  Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat dalam peredaran narkotika.

zxc1

Mereka masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40) Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

zxc2

Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa Fahrizal, S.H. Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.

Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian. JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan PH keempat terdakwa ini akan mengajukan banding.

"Dengan keputusan majelis hakim itu, kita pikir-pikir. Putusan ini juga sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H, M.H melalui JPU, Eriza Susila SH, kepada sejumlah wartawan usai sidang, Kamis 19 Maret 2020 kemarin.

"Dengan putusan oleh majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kami menyatakan banding," jawab Fahrizal, PH keempat terdakwa tersebut.

Para terdakwa ini, diyakini sebagai jaringan internasional, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilogram sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, pada 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil dengan lokasi berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari mobil tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti (BB).

Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan. Tetapi dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas mabes Polri. (R24/Hari)