Menu

Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat, Ini Penjelasannya

Ryan Edi Saputra 21 Mar 2020, 20:03
Suasana rapat Forkompinda Pemko Pekanbaru
Suasana rapat Forkompinda Pemko Pekanbaru

"Iya, status itu membantu kita bergerak lebih cepat menghadapi kondisi ini. Dari kondisi itu, kesimpulan bahwa pemda siap dan mampu menghadapi covid-19, masyarakat harap tenang, karena penyakit ini bisa sembuh," kata Amin kepada wartawan.

Ada langkah yang dilakukan setelah ditetapkan status itu. Pemerintah menetapkan ada Plan A, yaitu menyiapkan seluruh rumah sakit swasta untuk ruang isolasi. Ada 55 ruang isolasi di seluruh rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.

"Plan A, saat ini kita kerjasama dengan provinsi, di Pekanbaru ada rujukan, seluruh RS swasta yang ada 55 ruang isolasi," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika kasus meningkat, artinya jika PDP lebih dari 50 orang, pemerintah kota menggunakan plan B. Ada tiga rumah sakit utama jika plan B ini berjalan. "Plan B, diutamakan, RS Petala Bumi, RSJ Tampan dan RSD Madani. Jumlah ruang isolasi, jika plan B jalan ada 60 ruang di RSD Madani," jelasnya.

Sedangkan di RSJ Tampan ada disiapkan 38 sampai 40 ruang isolasi jika plan B ini berjalan. Di RS Petala Bumi ada 28 sampai 40 ruang isolasi. "Kalau seandainya terjadi lagi lebih banyak, Plan C ada RS terbuka, bisa dibuat di Lanud," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengarakan kondisi itu segera dilaporkan ke Pemerintah pusat. Di Kota Pekanbaru, kata dia, ada beberapa pintu masuk. Meski status Tanggap Darurat, Pemko tidak akan lakukan penyetopan pendatang.

Halaman: 123Lihat Semua