RI Buka Opsi Ekspor APD Bantu Negara Lain Hadapi Corona, Jika...
Kemudian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah mengeluarkan aturan yang melarang sementara kegiatan ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai Rabu (18/3).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Beleid tersebut telah diteken dan diundangkan pada pekan lalu. ***