Menu

Ini Penjelasan OJK Riau Soal Relaksasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Corona

Muhammad Iqbal 27 Mar 2020, 09:01
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Terkait dengan mewabahnya virus berbahaya asal China, Corona atau Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak virus tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Kepala OJK Riau, Yusri mengatakan, pihak perbankan diperbolehkan untuk melakukan penilaian untuk melihat bagaimana debitur mereka mengalami kesulitan akibat wabah corona di Riau.

"Dari hasil penilaian bank jika debitur mereka benar terdampak Covid-19, maka debitur tersebut punya hak untuk mendapatkan kebijakan restrukturisasi ini. Tapi kalau debitur jauh sebelum corona sudah bermasalah, tentu saja tidak berlaku," kata Yusri, Kamis, 26 Maret 2020.

OJK sendiri menerbitkan ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.

Dari peraturan tersebut, pihaknya mewanti-wanti kepada perbankan agar tidak melakukan kebijakan yang menyangkut moral bankir dan mengimbau kepada debitur untuk tidak menciptakan moral hazard.

"Jika memang debitur merasa terdampak silahkan saja melakukan pengajuan ke perbankan, nantikan perbankan akan melakukan assesment," kata dia.

"Lagi pula yang akan dipertanggungjawabkan oleh perbankan adalah dana masyarakat, jadi ya, harus benar-benar," lanjut Yusri.