Menu

Seluruh Warga ODP yang Dikarantina di Bengkalis Dipulangkan

Dahari 28 Mar 2020, 18:16
Seluruh warga ODP yang dikarantina dengan  total data terakhir sebanyak 451 orang dipulangkan (foto/Hari)
Seluruh warga ODP yang dikarantina dengan  total data terakhir sebanyak 451 orang dipulangkan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Seluruh warga ODP yang dikarantina dengan  total data terakhir sebanyak 451 orang dipulangkan, terhitung Jumat (27/3/2020) kemarin. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, mereka diwajibkan mengikuti program karantina mandiri di rumah mereka masing-masing.

zxc1

Hal tersebut dari informasi yang diterima dari Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan, Jumat (27/3/2020) kemarin. “Informasi ini langsung disampaikan Pak Kapolres bersama Plh Bupati Bengkalis ke masing-masing lokasi karantina,” ungkap Johan.

Menurutnya, secara berkeliling informasi pemulangan warga yang dikarantina  itu diawali dari asrama Diklat di Desa Kelapati. Disini berdasarkan data terakhir ada sebanyak 128 warga ODP dengan rincian 112 laki-laki 16 perempuan.

zxc2

Kemudian dilanjutkan ke Gedung Bumi Perkemahan yang juga masih di Desa Kelapati. Di sini ada sebanyak 83 ODP dengan rincian 73 laki-laki dan 10 perempuan. Dari Gedung Bumi Perkemahan, tim bergerak menuju Wisma Atlet di Desa Wonosari.

Di sini, ada sebanyak 79 orang yang semuanya laki-laki. Selanjutnya tim menuju Gedung BLK di Desa Senggoro dengan jumlah warga ODP 50 orang, rinciannya 41 laki-laki dan 9 perempuan. Terakhir, tim bergerak menuju Gedung LAMR dengan jumlah total ODP sebanyak 110 orang. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 10 perempuan.

Selain 451 warga yang dikarantina ini, informasi keharusan melakukan karantina mandiri juga disampaikan kepada warga Bengkalis dari Malaysia yang  baru saja tiba di pelabuhan BSL, Jumat siang (27/3/2020) dengan jumlah 172 orang. “Hari ini juga mereka diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing agar dijemput,” ucap Johan.

Johan mengatakan, kepada Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk tidak menolak kepulangan  warga yang  berstatus ODP tersebut. Karena pada dasarnya yang pulang ini kondisinya sehat namun karena baru pulang dari negara terjangkit maka wajib untuk karantina.

Dalam karantina mandiri, sambung Johan, warga ODP ini diharuskan untuk menerapkan kegiatan selama karantina selama waktu yang tersisa. Artinya kalau hingga hari ini mereka sudah dikarantina selama 5 hari, maka ada tersisa 9 hari lagi untuk karantina mandiri.

“Dan selama 9 hari itu mereka wajib mengikuti aturan karantina,” pungkasnya.(R24/Hari)