Menu

Gara-gara Pilih Cara Ini untuk Atasi Penyebaran Corona, Jokowi Malah Dinilai Blunder, Begini Penjelasannya

Siswandi 31 Mar 2020, 12:26
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Di mana telepon alat komunikasi semuanya bisa disadap, ruang-ruang demokrasi bisa menjadi mandek. Artinya penggunaan apalagi Perppu 1959 sama sekali tidak relevan dengan COVID-19. Yang lebih tepat ini gunakan saja UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, clear dan up to date," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya belajar dari negara-negara lain yang sukses menekan bertambahnya angka kasus positif Corona. Ia mengambil contoh China yang sukses di Wuhan hingga Malaysia dan Singapura. 

Kok tak Gunakan Aturan Sendiri?
Senada dengannya, ahli hukum dari UGM Yogyakarta, Oce Madril, juga mengaku tidak habis pikir dengan rencana Presiden Jokowi dalam menerapkan darurat sipil tersebut. Padahal, Jokowi menandatangani UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum menanggulangi wabah penyakit.

"Entah mengapa Perppu 1959 yang dirujuk. Padahal ada regulasi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU yang dibuat oleh Presiden Jokowi yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," terangnya, Selasa 31 Maret 2020, dilansir detik.

Lebih lanjut, Oce mengatakan, dalam Perpu 1959 itu dikenal 3 darurat yaitu Darurat Sipil, Darurat Militer dan Darurat Perang. Setiap jenis Darurat memiliki tujuan, syarat-syarat dan konteks yang berbeda.

Halaman: 123Lihat Semua