MUI Sebut Haram Menolak Jenazah Pasien Positif Virus Corona Dimakamkan
RIAU24.COM - Rabu 1 April 2020, Sempat muncul kekhawatiran di masyarakat apakah harus menolak atau tidak pada jenazah positif virus corona yang dipulangkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut sesuai ajaran agama tidak boleh menolak kepulangan jenazah.
zxc1
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis juga sebut dalam ajaran Islam haram hukumnya jika menolak jenazah untuk dimakamkan. Sebab Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. "Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," sebut Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis.