Saksi Ahli Sebut DLHK Tak Ada Wewenang Lakukan Eksekusi Lahan Sawit Desa Gondai
RIAU24.COM - Akademisi Universitas Tarumanegara Dr Ahmad Redi menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi ribuan hektare perkebunan sawit yang menjadi sumber ekonomi masyarakat Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ahmad mengatakan hal itu saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Surat Perintah Tugas Nomor 096/PPLHK/082 yang menjadi landasan DLHK Provinsi Riau dalam eksekusi itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa petang.
"Sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Administrasi Pemerintahan keputusan dan atau tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. Instansi untuk melakukan eksekusi, padahal instansi tersebut tidak memiliki wewenang dalam melakukan eksekusi merupakan penyalahgunaan wewenang kategori mencampuradukan kewenangan dan kategori sewenang-wenang," papar Ahmad dihadapan majelis hakim.
Dalam penjelasannya, Ahmad berpedoman pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dia memaparkan jika melanggar wewenang berarti sama dengan menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, seperti yang tertera pada Pasal 7 terkait kewajiban pejabat pemerintahan membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian Pasal 8 terkait pengaturan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan atau dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang berwenang, termasuk badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang- undangan dan AUPB.