Kisah Tragis Seorang Narapidana Asal Nigeria, Dihukum Selama 27 Tahun di Penjara Atas Pembunuhan yang Tidak Dilakukannya
"Itu adalah salah satu hal terbaik yang pernah terjadi pada saya," renungnya. "Aku selalu ingin menjadi pendeta."
Sepuluh narapidana lainnya juga ditahbiskan sebagai pendeta, tetapi mereka semua menyebutnya dengan penuh kasih sayang, sebagai "Uskup".
Dia akan mengadakan sesi doa bersama para tahanan, mendorong mereka untuk tetap tenang dan mengatur kemarahan mereka. Dia berbicara dengan penuh semangat tentang toleransi beragama.
Ketika tahun-tahun berlalu, ia menunggu kabar tentang permohonan bandingnya - sebuah proses yang ia mulai tak lama setelah pengumuman hukuman mati tahun 2005.
"Tahun 2005 adalah saat pertempuran ditetapkan," katanya. Dia akhirnya menjual empat mobilnya, dua bangunan tempat tinggal yang dimilikinya, sistem stereo, AC, tempat tidur, dan kulkasnya untuk membayar biaya hukum. Dia tidak punya apa-apa lagi.
Kemudian, pada tahun 2015, kasusnya dibawa ke pengadilan tertinggi Nigeria, yang meninjau detail pengadilan yang asli. Itu merupakan kasus kecil: hanya satu saksi - saudara lelaki pengadu - yang menyatakan bahwa dia melihat Kanu di lokasi kejahatan, sedangkan dua saksi dipanggil untuk bersaksi bahwa Kanu tidak ada di sana.