Karena Corona, Pimpinan KPK Sependapat Napi Koruptor Dibebaskan
"Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil," kata Ghufron.
Karena itu, Ghufron memandang wacana itu sebagai bentuk empati kemanusiaan terhadap narapidana. Langkah itu dinilai tepat agar warga binaan ini bisa terhindar dari wabah corona.
"Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," katanya.
Sebelumnya Kemenkumham berencana membebeskan banyak narapidana guna menekan angka penyebaran covid-19. Termasuk napi korupsi dan narkotika. Namun terganjal dengan PP 99/12, karena itu akan direvisi.