Pimpinan KPK Minta Gaji Rp 300 Juta Disaat Corona, ini Penjelasan Pihak KPK
RIAU24.COM - Ditengah mewabahnya virus corona di Indonesia, beredar informasi jika pimpinan KPK yang dipimpinan oleh Firli Bahuri, meminta kenaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Padahal, gaji pimpinan KPK saat ini sudah cukup besar, yakni sebesar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK dan untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.
Namun, hal tersebut diluruskan oleh pihak KPK. KPK menegaskan hingga kini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji baik pimpinan KPK ataupun pegawai.
"Namun sejak disampaikan hingga hari ini, pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan Pak AR (Agus Rahardjo) tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut. Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dilansir dari Detik.com, Jumat, 3 April 2020.
Dikatakan Ali, usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK itu sebenarnya sudah disampaikan sejak era pimpinan KPK Agus Rahadjo cs. Taoi, kata Ali, usulan kenaikan gaji itu bukan jadi prioritas pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk saat ini.
"Sikap pimpinan KPK sekarang di tengah wabah COVID-19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas," ujarnya.
Dia juga menekankan prioritas pimpinan KPK adalah mengawal penanganan wabah virus Corona bersama kementerian/lembaga yang lain. Kata dia lagi, pimpinan KPK akan membatalkan usulan itu karena bukan jadi agenda prioritas KPK saat ini.
"Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan COVID-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan pandemi COVID-19, semua Kementerian/Lembaga juga melakukan hal yang sama pada COVID-19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," jelasnya.