Menu

Gara-gara Kebijakannya Ini, Pihak Organda Sebut Menteri Luhut Binsar Nyuruh Orang Bunuh Diri

Siswandi 3 Apr 2020, 15:30
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan

RIAU24.COM -  Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengaku masih belum percaya dengan keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu terkait dengan kebijakannya yang menunda pemberhentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pihaknya menilai, kebijakan Luhut itu sama artinya menyuruh orang melakukan aksi bunuh diri. 

Padahal, seluruh pemangku kebijakan seperti Kadishub DKI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),dan Dirjen Hubungan Darat (Hubdar), sudah sepakat mengenai hal tersebut. Apalagi kebijakan itu diambil guna mencegah  terjadinya penyebaran virus Corona yang kini tengah mengganas di Jakarta. 

Namun, kenyataannya terbalik. Luhut tak justru tak memberikan restu, sehingga semua rencana yang telah disusun terpaksa harus dibatalkan.

"Tapi, tiba-tiba Dirjen Hubdar bilang dibatalkan. Katanya, menurut Luhut, belum ada kajian ekonomi tentang penghentian itu," ungkapnya dilansir viva yang merangkum wartaekonomi, Jumat 3 April 2020.

Menurutnya, keputusan Luhut dengan dalih ekonomi tersebut, merupakan tindakan keliru. Sebab, saat ini situasinya sedang genting. 

Pihaknya menilai, jika bus tetap beroperasi, sama saja Luhut ingin mengorbankan nyawa masyarakat Jakarta yang ketus ingin pergi ke kampung halaman.

"Ini kan gila, industri mana yang hidup saat ini, ini darurat. Masa masih pikirkan kajian ekonomi. Orang industri ambruk semua. Ini sama saja Luhut menyuruh orang bunuh diri," ujarnya lagi. 

Untuk diketahui, sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sempat menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan diterbitkan pada Senin, 30 Maret 2020 kemarin. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata. 

Namun semua hal itu akhirnya batal, setelah keputusan yang diambil Luhut sehari setelahnya. ***