Tujuh Proyek Jalan Senilai Rp43,9 Miliar di Bengkalis Terpaksa Dihentikan, Ini Alasannya
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak Tujuh paket proyek pembangunan jalan dengan total Rp43,9 miliar lebih bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dihentikan.
Keputusan ini menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-247/MK.07/2020 tgl 27 Maret 2020, tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik Tahun 2020.
zxc1
“Seluruh kegiatan yang bersumber dari dana DAK, kecuali bidang kesehatan dan pendidikan, itu dihentikan. Jadi tidak hanya jalan, termasuk yang lain. Hanya saja, yang paling besar adalah DAK Jalan,”kata Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Bappeda Bengkalis, M Firdaus, kepada sejumlah wartawan, Jumat 3 April 2020 kemarin.
zxc2
Firdaus mengatakan ketujuh paket proyek pembangunan jalan tersebut adalah proyek jalan Muntai - Pambang dengan volume 0,1 km senilai Rp620 juta, proyek jalan Pambang - Teluk Lancar dengan volume 1,4 km senilai Rp10 milar, proyek jalan Sungai Linau - Banar Jaya dengan volume 1,5 km senilai Rp9,9 milar lebih, dan proyek jalan KUD - Simp. Tiga Pasar Harapan Baru dengan volume 1 km senilai Rp5 miliar.
Kemudian, proyek jalan Kayu Api Kuala Penaso volume 0,8 km senilai Rp5 miliar, proyek jalan Tanjung Kapal - Darul Aman dengan volume 1,3 km senilai Rp6,76 miliar lebih dan proyek jalna Pangkalan Nyirih - Pantai Ketapang dengan volume 1 km senilai Rp5 miliar. Total secara keseluruhan berjumlah Rp43,9 miliar lebih.
Dari semua dana DAK, yang tidak dihentikan prosesnya adalah DAK Pendidikan dan Kesehatan dengan total sebesar Rp63.664.524.991. Sementara sisanya Rp71.735.929.000 dihentikan termasuk didalamnya DAK jalan sebesar Rp43.935.277.000.
Sambung Firdaus ada keringanan bagi pekerjaan yang sudah menandatangani kontrak sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, dananya bisa disalurkan dengan catatan kontrak dimaksud harus sudah diupload ke aplikasi paling lambat tanggal 27 Maret 2020.
“Alhamdulilah kita berhasil upload 1 bidang penugasan Lingkungan hidup sebesar Rp647 juta dari total Rp3,091miliar,” pungkas Firdaus. (R24/Hari)