Harapan Bebas Napi Korupsi Pupus, Wacana Yasonna Ditolak Jokowi
RIAU24.COM - Pupus sudah harapan para narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan kebebasan dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona.
Hal itu dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa, wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak masuk dalam agenda pemerintah.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, dilansir dari Antara.
Wacana revisi PP 99 muncul setelah adanya usulan dari Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sempat beredar informasi terkait adanya rencana Yasonna Laoly yang akan membebaskan napi koruptor, bahkan nama-nama koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto, OC Kaligis, Siti Fadilah Supari, dan Jero Wacik jadi prioritas karena batasan umur diatas 60 tahun.
Wacana Yasonna ini pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak lapisan masyarakat, dan telah diputuskan oleh Jokowi bahwa tidak ada pembebasan bagi narapidana korupsi.
Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.
Namun menurut Presiden, para napi yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.
"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tegas Presiden.
sumber : antara