Menu

Asimilasikan Ratusan Napi di Rumah, Lapas Bagansiapiapi: Tidak Dipungut Biaya

Suci 7 Apr 2020, 17:37
Foto: istimewa
Foto: istimewa

RIAU24.COM -  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mengasimilasikan sebanyak 106 orang narapidana di rumah. Asimilasi ini sebagai salah satu bentuk penanggulangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan sebaran Covid-19 atau Corona Virus yang kini mewabah di Indonesia.

Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan pelaksanaan asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Lanjutnya, Pria berusia 48 tahun ini menambahkan, tujuan dari asimilasi ini adalah untuk menekan potensi sebaran Covid-19 di dalam Lapas Bagansiapiapi. "Semua tahapan asimilasi ini tidak dipungut biaya alias gratis kepada seluruh penerimanya," kata Wachid, Selasa, 7 April 2020.

Sebelum pelaksanakan asimilasi dilangsungkan, Wachid bersama seluruh jajarannya telah lebih dulu melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh warga binaan. Di hadapan warga binaan, ia menegaskan tak boleh ada pungutan apapun oleh pegawai kepada penerima hak asimilasi ini.

Selain sosialisasi langsung, Lapas Bagansiapiapi juga telah menempelkan brosur dan pamflet mengenai tahapan untuk mendapatkan hak asimilasi ini di seluruh area blok hunian serta di muka kantor Lapas. Ini bertujuan agar masyarakat bisa mengakses ini dengan lebih jelas.

"Di dalam pamflet pengumuman itu juga jelas ditegaskan bahwa asimilasi ini gratis. Jadi tidak ada celah bagi pegawai untuk melakukan pungutan," tukasnya.

Halaman: 12Lihat Semua