Saat Telekonfrensi Soal PSBB, Ini Jawaban Plh Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mersestui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
zxc1
“Jadi mohon pertimbangkan kemungkinan PSBB di Kabupaten Bengkalis. Saya pikir ini sudah pelajari oleh Bengkalis tinggal memperhitungkan kemungkinan-kemungkinanya,” ucap Gubri Syamsuar saat telekonfrensi, Senin 13 April 2020.
Telekonferensi atau telewicara Pelaksana Hariah (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau lainnya bersama Gubri Syamsuar dan Forkopimda Provinsi Riau dilaksanakan diruangan Hang Jebat Gedung Sekda Bengkalis.
zxc2
Menanggapi pernyataan Gubri tersebut, Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bakal mempertimbangkan hal tersebut dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat.
“Kesiapan Kabupaten Bengkalis melaksanakan PSBB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentunya tiadak lepas dari kesiapan masyarakat kita juga,” ungkap Bustami.
“Persiapan PSBB perul kita lakukan, pemahaman kepada mayarakat kita tentuya juga perlu. Kami akan sosialisasikan ini kepada masyarakat sampai ke desa-desa," ucapnya.
Gubri Syamsuar menyebut ada lima kabupaten/kota yang direstui dalam memberlakukan PSBB yaitu Pelalawan, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Dumai.
“Untuk di Kabupaten Bengkalis, yang sangat perlu dipantau ialah di kota Duri yang menjadi jalan lintas,” lanjut Syamsuar. (R24/Hari)