Sssst, Bocoran Perwako PSBB Soal Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi Dibatasi, Hanya Boleh Pengangkutan Barang?
Informasi yang dihimpun, berdasarkan draf Perwako tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, draf Perwako ini harus menunggu persetujuan dari Gubernur Riau Syamsuar.
Pada bagian kesembilan draf Perwako itu mengatur tentang Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Pada pasal 20 Perwako pada ayat 6 mengatur tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemko Pekanbaru atau instansi terkait.
Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan. Melakukan deteksi suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Memastikan petugas dan penumpang tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit rentang 1 meter. (R24/put)