Sssst, Bocoran Perwako PSBB Soal Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi Dibatasi, Hanya Boleh Pengangkutan Barang?
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca keluarnya surat keputusan dari menteri kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan sosial untuk kendaraan umum dan pribadi. Pasalnya, Dishub berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Perwakonya sedang disusun,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Makanya, aturan pembatasan sosial untuk transportasi dan kendaraan pribadi belum bisa diberlakukan sebelum Perwako disahkan oleh wali kota Pekanbaru. Dishub bekerja berdasarkan Perwako tersebut.
“Kami tentu mengacu kepada Perwako. Perwako juga tentunya mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Saat disinggung apakah nantinya, aturan PSBB tersebut akan berdampak pada ojek online yang tidak bisa lagi membawa penumpang, Yuliarso mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Namun penerapannya menunggu Perwako.
“Kami sebagai instansi teknis tentu akan mengatur turunan aturannya,” sebut Yuliarso.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan draf Perwako tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, draf Perwako ini harus menunggu persetujuan dari Gubernur Riau Syamsuar.
Pada bagian kesembilan draf Perwako itu mengatur tentang Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Pada pasal 20 Perwako pada ayat 6 mengatur tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemko Pekanbaru atau instansi terkait.
Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan. Melakukan deteksi suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Memastikan petugas dan penumpang tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit rentang 1 meter. (R24/put)