Larangan Ojol Bawa Penumpang, Peneliti UI Minta Ketahanan Ekonomi Perlu Diperhatikan
Maka, Paksi menegaskan, hal-hal yang dipengaruhi atau terdampak dalam suatu kebijakan harus diperhatikan juga.
Atas dasar itu, regulasi yang membolehkan Ojol membawa penumpang selama PSBB seperti tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona, menurut Paksi, harus disambut dengan bijak juga.
”Jadi tidak serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal, sehingga bila ada satu kebijakan diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung, bisa disebut juga ada bauran kebijakan,” terusnya.
”Jadi tidak serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal, sehingga bila ada satu kebijakan diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung, bisa disebut juga ada bauran kebijakan,” terusnya.