Bupati Mursini Vidcon Bersama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Adapun inti dari perubahan yang dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk :
1. Pencegahan dan penganggulangan terhadap Corona Virus Disease (Covid 19).
2. Kegiatan padat karya.
2. Kegiatan padat karya.