Menu

Gubernur Ganjar Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Pemakaman Khusus Korban Virus Corona

Riki Ariyanto 18 Apr 2020, 15:44
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (foto/int)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (foto/int)

RIAU24.COM - Sabtu 18 April 2020, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengintruksikan Pemerintah daerah (Pemda) diminta menyiapkan tanah khusus pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19. Langkah itu guna mengantisipasi adanya penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus corona .

Dilansir dari Sindonews, instruksi Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal Kamis, 17 April 2020 sudah diterbitkan. "Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," sebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam surat edaran.

zxc1


Dalam surat itu, Ganjar meminta walikota dan bupati mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten atau kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan itu di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.

zxc2

"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," sebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Riki)