Bupati Alfedri: Kita Persiapkan PSBB, Diusulkan Bila Memenuhi Kriterianya
Sebelum bupati/walikota mengajukan daerahnya ditetapkan PSBB maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur. Surat permohonan penetapan PSBB juga ditembuskan kepada gubernur.
Penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jika semua kriteria terpenuhi, prosedur permohonan sudah dilalui dan dikabulkan mentri, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang,14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," kata dia.