Menu

Gubernur Ini Dilaporkan ke Polisi Karena Bagi-bagi Sembako di Tengah Wabah Corona, Apa Pasal?

Siswandi 19 Apr 2020, 23:18
Warga berkerumun sat aksi bagi sembako yang dilakukan Gubernur Gorontalo. Foto: int
Warga berkerumun sat aksi bagi sembako yang dilakukan Gubernur Gorontalo. Foto: int

"Bagi saya ini tidak masalah, saya siap dipanggil dan saya siap mengklarifikasi. Dan itu kalau saya dikatakan salah oleh penyidik saya siap dihukum demi rakyat Gorotalo saya. Karena apa yang saya buat dengan keluarga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota itu semata-mata membantu masyarakat yang terkena COVID-19 ini," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan adalah murni membantu warga Gorontalo yang terdampak wabah virus Corona. Dia menegaskan aksi tersebut bukanlah sebuah pencitraan.

 

 

Sebelumnya, Rusli habibie dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada tanggal 7 April 2020.

Menurut pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah. ***

Halaman: 123Lihat Semua