Menu

Tinjau Kepatuhan Masyarakat Terkait Pemberlakuan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kandis, Ini Kata Bupati Alfedri

Lina 20 Apr 2020, 10:20
Di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres Siak, Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah (foto/ist)
Di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres Siak, Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah (foto/ist)

RIAU24.COM - SIAK- Aparat Polres Siak menangkap 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres Siak, Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah tersebut.

zxc1

"Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus corona tersebut," kata Alfedri menjelaskan.

Ia menyampaikan, bahwasanya telah di berlakukan jam malam, artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas jam 21.00 WIB. Oleh karena itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai pukul 21.00 WIB dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian.  

zxc2

"Mudah-mudahan upaya penertiban ini bisa mencegah penularan virus ini ditengah-tengah masyarakat," harapnya. 

Alfedri menegaskan,  petugas kesehatan bukanlah sebagai  garda terdepan untuk mengatasi virus ini, melainkan masyarakatlah yang menjadi terdepan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus. Sehingga penyebarannya bisa diatasi dan tidak ada lagi korban yang lebih banyak di kemudian hari.

Mantan Camat Minas ini pun selalu mengingatkan warga, jika hendak keluar rumah selalu memakai masker. "I keep you, you keep me, kita saling menjaga" ujarnya.

“Kami berharap kepada adik-adik semua juga ikut membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya,” tutupnya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, 77 orang yang diamankan itu karena lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak atau social distancing. 

Doddy menambahkan, 77 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat Sabtu dari pukul 21.50 - 23.00 WIB. Sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis tersebut.

"Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari. Untuk kali ini kami hanya mendata dan memberikan pengarahan bahwasanya diwilayah kandis telah diberlakukan jam malam, sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus corona. Dan kami dari jajaran Polri dibantu TNI tentunya akan menjadi garga terdepan dalam menegakkan instruksi dari pemerintah,” ucap Doddy.

Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi patrol dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri, mulai dari Km 71 hingga ke Km 79 kelurahan Kandis Kota. Jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua. Dan jumlah warga yang diamankan sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita. (R24/Lin)