Bikin Ulah Lagi Usai Dibebaskan, 28 Napi Ditangkap, Ini Daftar Kasus Kejahatannya
RIAU24.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, narapidana (napi) yang berulah kembali usai mendapat asimilasi dan integrasi dari Kemenkumham bertambah. Sebelumnya, ada 27 napi yang telah ditangkap lagi oleh pihak kepolisian.
“Napi yang sedang melaksanakan asimilasi di rumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4) seperti dilansir idntime.com.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap napi dan napi anak yang berulah kembali.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, sejak 2 April 2020, Kemenkumham telah membebaskan 38.822 napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
Berikut 28 kasus Napi bebas yang berulah lagi yang ditangani di beberapa Kepalolisian Daerah (Polda) :
1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.