Menu

Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid

Dahari 22 Apr 2020, 12:44
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis  menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis  menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis  menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin, oleh penyidik Polres Bengkalis, Selasa (21/04/20) petang kemarin.

Bacaan putusan ini disampaikan hakim tunggal PN Bengkalis Moch. Rizky Musmar, SH, dengan dihadiri dua kuasa hukum pemohon Sabarudin,.S.H.I dan Lewa Pradipta,.S.H.

zxc1


Sidang putusan praperadilan (prapid) ini, juga dihadiri tiga pengacara dari Polres Bengkalis Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.
Halaman: 12Lihat Semua