Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin, oleh penyidik Polres Bengkalis, Selasa (21/04/20) petang kemarin.
zxc1
Sidang putusan praperadilan (prapid) ini, juga dihadiri tiga pengacara dari Polres Bengkalis Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.