Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
"Menimbang dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dua alat bukti, juga dari keterangan saksi, surat-surat dan pentunjuk, maka majelis menolak pemohon secara keseluruhan, dan penyidik dipersilakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rizky Musmar.
Baca juga: Tingkatkan Patroli Preventif, Polsek Siak Kecil Cooling System Bersama Pegawai Teras Bank BRI
zxc2
Baca juga: Cooling System, Polsek Rupat Utara Rangkul Masyarakat di Pulau Terluar Lewat Jumat Curhat
Atas putusan hakim dengan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon ini, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setyawan mengatakan, pihaknya akan tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum (gakkum) terkait pelaku Karhutla.