Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
"Alhamdulilah, Insyaallah kita tetap profesional dalam melaksanakan gakkum karhutla," ujar Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Sabarudin, dengan kecewa mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut keliru. Karena, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan prapid hanya berdasarkan keputusan bersama antara Kapolri Kagagung dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Cooling System, Polsek Rupat Utara Rangkul Masyarakat di Pulau Terluar Lewat Jumat Curhat
Baca juga: Tingkatkan Giat Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Utara Sampaikan Pesan Cooling System
"Artinya, lebih tinggi mana aturan hukum kuhp dengan keputusan bersama tersebut, kalau hanya satu laporan itu merupakan salah satu alat bukti," ujar Sabarudin.