Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, Tengku Zulkarnain Ucapkan Selamat, Netizen: Indahnya Negeriku
RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy diperkirakan akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.
Dia sendiri bebas lebih cepat karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dalam kasus korupsi dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hal tersebut dikomentari oleh Ustaz Tengku Zulkarnain. Diapun memberikan selamat kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena mengabulkan banding Rommy.
"Selamat pada Pengadilan Tinggi yg telah mengabulkan Banding Tuan Rommy, sehingga hanya dihukum SATU TAHUN Penjara," kata dia dikutip dari akun Twitternya, Jumat, 24 April 2020.
Kemudian, dia pun membandingkan dengan kasus kepala desa yang melakukan pemerasan sebesar 30 juta dan divonis 4 tahun penjara. Tak hanya itu, diapun ikut menyindir KPK.
"Hukuman yg jauh lebih ringan dari Kepala Desa atas kasus 30 juta rupiah, yg divonis 4 tahun penjara.
KPK kini memang BEDA?" kata dia lagi.
Netizen pun turut serta memberikan tanggapannya terkait kicauan Ustaz Tengku Zul tersebut. Ini kata netizen.
"Indonesia hebat...benar benar hebat,dah bingung mau ngomong apa lagi," ujar salah satu netizen.
"Begitu mulianya yg membebaskan dan yg dibebaskan....indahnya negeriku," komentar netizen lainnya.