Kejaksaan Siap Dampingi Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Riau sebesar Rp1 Triliun
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Riau diketahui telah merealokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal itu, pihak kejaksaan di Bumi Lancang Kuning akan melakukan pendampingan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, Jumat, 24 April 2020 mengungkapkan pendampingan itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung yang dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat," sebut Kajati Mia Amiati.
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 8 Pemda di Riau yang mengajukan permohonan pendampingan. Yaitu, Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000. Lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116.000.000.000.