Kendati Siak Belum Penuhi Kriteria PSBB Sesuai Permenkes, Bupati Alfedri Pastikan Kajiannya Terus Berjalan
RIAU24.COM - SIAK- Meskipun hingga saat ini Kabupaten Siak belum memenuhi kriteria pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, namun Bupati Siak Alfedri memastikan berbagai kajian dan persiapan penerapan PSBB atau Pra PSBB serta prosedur penanganan Covid 19 dipastikan akan terus berjalan. Hal tersebut dimaksudkan agar bila tiba masanya nanti pelaksanaan PSBB pasca ditetapkan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
zxc1
Dalam rangka finalisasi kajian kebijakan daerah dalam penanganan Covid 19 tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Ekpose Kajian PSBB bersama unsur Forkompimda dan Instansi Vertikal, di Ruang Pertemuan Zamrud Komplek Abdi Praja Siak Sri Indrapura.
Turut hadir dalam ekspose tersebut Wakapolres Siak Kompol Zulanda didampingi Kabag Ops Polres Siak, Pj. Sekretaris Daerah Jamaluddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrisan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budhi Yuwono, serta sejumlah pimpinan OPD dan para Kabag terkait di lingkungan Setkretariat Daerah.
zxc2
Pertemuan dilaksanakan menindaklanjuti beberapa pertemuan membahas kajian PSBB sebelumnya, dengan agenda mendengarkan hasil Kajian Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 di Kabupaten Siak.
“Agenda pertemuan kita pada hari ini adalah mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak, disamping dari OPD terkait, kita juga berdiskusi dan mendengarkan masukan dari jajaran Polres Siak. Disamping itu kita juga mempertimbangkan dampak signifikan kebijakan PSBB terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak yang sudah cukup bagus,” kata Bupati Siak Alfedri.
Saat ini kata dia, keseluruhan jumlah PDP Kabupaten Siak sebanyak 28 orang tersebar di 11 kecamatan dari jumlah keseluruhan 14 kecamatan di Kabupaten Siak, terhitung sejak Tanggal 16 Maret sampai saat ini. Rinciannya, 16 orang masih menjalani perawatan, 10 PDP dirawat di Siak, 1 PDP dirawat di Perawang, 5 PDP dirawat di Pekanbaru. 7 PDP dinyatakan sembuh, dan 5 PDP meninggal dunia.
Sementara kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Siak terkonfirmasi sebanyak 1 kasus dalam 1 bulan, yang hasil uji swabnya berbeda antara tes pertama dan kedua, namun ditetapkan sesuai protap sebagai pasien positif Covid 19.
Dalam kesempatan itu, Pemkab juga mendapat masukan dari Wakapolres Siak terkait pentingnya sinergitas kebijakan penanganan Covid 19 seandainya diberlakukan PSBB kedepan, dimulai dari tahapan pra, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hal tersebut kata dia dikarenakan seluruh kebijakan pra PSBB yang telah dilaksanakan saat ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan apabila suatu saat pemberlakuan PSBB.
Selain itu, ia juga menyarankan sebelum kebijakan PSBB diterapkan, gugus tugas diharapkan dapat belajar dari sejumlah pola kebijakan pemberlakuan PSBB sebelumnya di beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan social tersebut.
“Ada baiknya kita persiapkan skema terbalik, pemberlakuan penyekatan pada tahap 14 hari pertama dan pelonggaran pada tahapanan selanjutnya untuk mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi serta psikologis masyarakat,” kata Wakapolres.
Sebelumnya Penjabat Sekda Jamaluddin menyampaikan, agenda rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Bupati Siak dalam rangka persiapan pelaksanaan PSBB, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Riau terkait PSBB dengan pertimbangan saat ini kondisi di Provinsi Riau daerah terjangkit telah bertambah sebanyak 3 daerah dalam waktu 3 hari.
“Untuk percepatan pencegahan Bapak Gubernur menekankan pentingnya pencegahan, sehingga diperlukan kesepakatan penerapan PSBB. Khususnya daerah berdekatan dengan kota pekanbaru. Karena itu kajian ini kita selesaikan secapatnya, agar apabila suatu saat dibutuhkan dapat kita laksanakan segera,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, juga turut dibicarakan lama dan periode pelaksanaan pembatasan social jika PSBB jadi dilaksanakan, mengingat pertimbangannya adalah untuk menurunkan angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19, disamping pemahasan kriteria PSBB, jumlah kasus atau jumlah kematian signifikan, kaitan epidemologis dengan daerah lain, serta transmisi lokal belum terjadi, sesuai Petunjuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Selain itu Bupati juga meminta masukan seluruh peserta rapat terkait usulan jadwal pembatasan PSBB, aktifitas yang dikecualikan, skenaro pembatasan arus lalulintas terutama saat mudik, skema distribusi bantuan tunai dan sembako, kesiapan logistik dan personil pengamanan, hingga sanksi yang akan diterapkan. (R24/Lin)