Memasuki Bulan Ramadhan Jadwal Kerja ASN dan Honorer di Siak Dipangkas, Berikut Rinciannya
“Iya, jam kerja di bulan suci ramadhan 1441 H ini, kita mengikuti aturan berdasarkan surat edaran yang kita terima dari MenPAN RB,” terang Kabag Humas Setdakab Siak Wan Saiful Efendi. (R24/Lin)
Baca juga: Sebanyak 92 Kampung Di Siak Terima Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Untuk Karhutla