Jika ASN Bengkalis yang Mau Keluar Wilayah, Wajib Mendapat Izin Dari Kepala Daerah
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh tim gugus tugas Covid19. Hal tersebut disampaikan Bustami saat melakukan peninjauan posko kesehatan.
Diutarakan Bustami dengan berharap dengan langkah-langkah seperti melakukan pemeriksaan disetiap pintu masuk sebuah Daerah, terutama dari akses laut, dengan upaya pencegahan dini agar wabah ini tidak merambah.
zxc1
"Yang pasti kalau memang sayang sama keluarga jangan dulu mudik lebaran sampai kondisi betul-betul stabil, untuk mengantisipasi situasi jelang lebaran ia juga akan memberlakukan pengawalan ketat di perbatasan," ungkapnya, Minggu 26 April 2020.
"Artinya di perbatasan itu akan dilakukan pemeriksaan bagi setiap yang keluar daerah maupun masuk dari daerah lain ke Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
zxc2
Menurut Bustami lagi, himbauan ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang mudik lebaran Idulfitri untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
"Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah. Selain pelarangan mudik lebaran, kabupaten Bengkalis juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat tentang COVID-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai," pungkasnya.
Pengecekan posko penanganan Covid-19 oleh Plh Bupati Bengkalis beserta rombongan diantaranya di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai, kecamatan Bandar Laksamana dan Posko Covid-19 Kecamatan Siak Kecil. (R24/Hari)