Baru Saja Bertugas, Menteri Budi Karya Bolehkan Pebisnis Bepergian, Sosok Ini yang Memberi Arahan
RIAU24.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, baru saja kembali bertugas hari ini, Senin 27 April 2020. Hal itu setelah ia dinyatakan telah virus Corona yang sempat menjangkitinya. Meski baru bertugas kembali, Budi sudah mengeluarkan sebuah kebijakan. Di tengah PSBB Corona seperti di Jakarta, Budi memperbolehkan para pebisnis untuk bepergian. Namun tidak untuk keperluan mudik.
Dilansir detik, meski memperbolehkan pebisnis bepergian, Budi menekankan mereka tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat. Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo) atur itu," lontarnya, dalam konferensi video seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).
Terkait dibolehkannya para pebisnis untuk bepergian, Budi mengakui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan. Pihaknya, dalam hal ini Kemenhub, siap membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam hal ini.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya nggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ujarnyalagi.
Seperti diketahui, Kemenhub sebelumnya sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik Lebaran 2020. Permenhub diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan yang sempat menggantikan Budi untuk sementara waktu.
"Pak Luhut luar biasa, walaupun dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberikan arahan. Permenhub yang dibuat Pak Luhut relatif tidak ada cacat. Relatif tidak ada cacat. Tidak ada komplain atas itu," ujarnya lagi. ***