Dampak PSBB, KFC Indonesia Tutup 100 Gerai dan Ratusan Karyawan Dirumahkan
RIAU24.COM - Rabu 29 April 2020, Diberitakan perusahaan KFC telah mengambil langkah efisiensi atau pengetatan sejak Pandemi Virus Corona di Indonesia. KFC mengurangi gaji pegawai dan memangkas Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari CNBCIndonesia, KFC memang hingga pekan lalu sudah menutup 100 gerai dan merumahkan 450 pekerja. Pada dokumen internal memo yang diterima CNBC Indonesia, terungkap soal pemberitahuan pemangkasan gaji 20-50 persen dan pemangkasan THR 50 persen dari gaji pokok karyawan.
zxc1
Ketika dikonfirmasi Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono tak menampik soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, hanya saja menolak berkomentar.
Pada dokumen tersebut dijelaskan bahwa PT Fast Food Indonesia (FFI), selaku pemegang lisensi makanan dari Kentucky, Amerika Serikat ini menyebut sudah melakukan perjanjian dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Keduanya mengupayakan supaya tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
zxc2
Dalam pemberian tunjangan hari raya (THR), terjadi penyesuaian bagi sejumlah pekerja. Pekerja di store level dari grade A sampai F serta non-store level grade A sampai C hanya akan mendapat pembayaran THR sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Kemudian untuk upah bagi gerai yang masih buka, pekerja di store level grade A hingga F, menerima 70 persen gaji pokok serta tidak ada tunjangan upah, kecuali living allowance luar kota. Sementara 30 persen upah sisanya berstatus tunda.
Justinus Dalimin Juwono mengungkapkan bahwa penutupan gerai memang harus dilakukan karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek. "Seluruh restoran KFC, yang bersifat dine in (makan di tempat) sudah ditutup. Dan sekitar 100 lebih yang ada di mal seluruhnya bahkan ditutup total nggak bisa beroperasi. Karena malnya atau plaza sendiri tutup," sebut Justinus kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Layanan KFC masih tersedia hanya saja berupa take away. Konsumen tak boleh makan di tempat sebab dilarang sesuai dengan ketentuan PSBB. "Pokoknya kita tetap berusaha untuk menjaga agar kelangsungan operasional bisa bertahan lebih panjang, ikuti aturan pemerintah itu," ujar Justinus. (Riki)
Sumber: CNBC Indonesia