Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona
zxc2
"Sebagai keterangan bahwa pejabat pembina kepegawaian kalau di pusat itu menteri, daerah gubernur, bupati atau wali kota, sedangkan pejabat yang berwenang itu sekretaris, sekjen atau sekda," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mudik di Masa Kedarutatan Kesehatan Masyarakat.
"Sebagai keterangan bahwa pejabat pembina kepegawaian kalau di pusat itu menteri, daerah gubernur, bupati atau wali kota, sedangkan pejabat yang berwenang itu sekretaris, sekjen atau sekda," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Anak Buah Rp20 M Tersangka Kasus Pembunuhan yang Juga Anak Bos Jaringan Prodia
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mudik di Masa Kedarutatan Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air
Hukuman berupa sanksi yang terbagi dalam tiga kategori. Kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran secara tertulis atau pernyataan tidak puas. Bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan gaji secara berkala atau penundaan kenaikan pangkat.