Menu

Pidana Khusus Kejari Terima Berkas Dua Tersangka Dari BC Bengkalis

Dahari 30 Apr 2020, 19:32
Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H (foto/Hari)
Kepala Seksi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H (foto/Hari)
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK ) dari dua kapal pembawa barang ilegal yang diamankan tim KPPBC Bengkalis bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun, petugas menetapkan dua tersangka.

Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan sebelumnya menjelaskan, dua tersangka yang dilimpahkan ZR dan H diduga melanggar ketentuan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Serta Pasal 102A tentang penyelundupan dibidang impor.

Seperti diketahui KPPBC Tipe Madya Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan barang ilegal di Perairan Muntai Bengkalis, Selasa (10/3/20). Upaya penggagalan penyeludupan dilakukan secara gabungan bersama Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli  BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.

Halaman: 234Lihat Semua