Menu

Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Alwira 1 May 2020, 10:16
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, warga masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik selama Covid-19 ini.

“Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (30/4) yang dilansir dari laman Radarsukabumi.

zxc1


Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut kata jenderal bintang dua tersebut, seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.
Halaman: 12Lihat Semua