Mendapat Ujaran Kebencian, Tim Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli Polisikan Akun Facebook Salim Kopau
Dijelaskan dia, dari rekan-rekan yang tergabung dalam simpatisan HT, yakni Rahmad ST dan Andi Al'Aksa yang merupakan salah satu unsur dari Ketua PP Kabupaten Pelalawan, telah membuat laporan terhadap kasus tersebut secara resmi pada Kamis 30 April 2020 pukul 14.30 WIB ke Polres Pelalawan.
Menurut Khairunnas, para simpatisan sangat tidak senang terhadap berita yang menghujat kedua tokoh Pelalawan tersebut. "Laporan polisi sudah mereka sampaikan dan langsung diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Mudah- mudahan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh tim cyber Polres Pelalawan," harapnya.
Dia kembali menambahkan, para simpatisan HT yang lainnya dalam waktu dekat ini juga akan memuat pengaduan secara resmi ke tim cyber Polres Pelalawan, karena mereka tidak senang tokoh masyarakat Pelalawan dihujat di media sosial.