Diperiksa Polisi Senin, Said Didu Banjir Dukungan, Nettizen: Jangan Mundur Pak
RIAU24.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan meminta keterangan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu pada Senin, 4 Mei 2020. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Luhut, Riska Elita mengatakan pemeriksaan terlapor Said Didu dilakukan pekan depan yakni hari Senin di Kantor Bareskrim Polri. Menurut Dia surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada Kamis 30 April 2020
"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin,” kata Riska seperti dilansir VIVAnews pada Sabtu, 2 Mei 2020.
Ia menjelaskan sesuai sangkaan pasal, terlapor Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Karena menurut dia, Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Muhammad Said Didu tidak mau menanggapi terlalu jauh beredarnya surat panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, hal ini sudah masuk ranah hukum sehingga diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.