RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyoroti terkait pergeseran APBD 2020 yang merujuk SK Dua menteri untuk penanganan corona atau Covid-19. Menurut ada kejanggalan penerjemah oleh pemerintah provinsi Riau terkait deviden BUMD yang digunakan untuk covid-19.
Baca Juga: IZI Riau Gelar Mini Konser dan Penggalangan Dana Palestina di SMK Farmasi Ikasari
"Kita mendapatkan informasi bahwa khusus deviden BUMD tidak ada hubungannya dengan covid-19. Jadi pergeseran APBD 2020 yang merajuk SK dau Menteri itu gagal paham diterjemahkan oleh pemerintah Riau, "kata Husaimi. Selasa 5 Mei 2020.
Menurut Husaimi yang namanya Deviden BUMD adanya diakhir 2020, sementara deviden 2020 yang sekarang berasal dari deviden 2019 artinya transaksi sudah terjadi dan tidak berlaku surut.
"Covid-19 ini terjadi Februari sampai hari ini, dan transaksinya tahun 2019. Kita contohkan saja Bank Riau 148 miliar jumlah devidenya pertahun, pergeseranya di tahun 2020 sebesar 77 miliar, dan tinggal 47 persen dan saya bilang dari mana hitunganya. Sementara 31 Desember bank itu sudah tutup bukunya, Maret mereka bayar pajak dan siap mereka diudit," terangnya.
Jadi lanjut Husaimi hal ini ada kesalahan gagal pahal oleh pemerintah Riau menerjemahkan soal deviden dalam penanganan Corona yang mengacu SK dua mentri, maka dari itu ia meminta distuasi ini pemerintah jangan mencari keuntungan.
"Soal target BUMD tidak tercapai itu kinerja mereka dan evaluasinya di 2020 dan itu pertanggungjawaban bapak gubernur dalam LKPJ, dan lagi jika BUMD ini digeser tentu akan berdampak kinerja mereka semua yang akan terlihat bagus, karena diperbaiki,"jelasnya.
Baca Juga: IZI Perwakilan Riau Gelar Penggalangan Dana Peduli Sukabumi di SMPN 4 Tambang Kampar
Tapi lanjut Politisi PPP itu soal pergeseran deviden telah disepakati oleh pihak pemerintah Riau dalam hal ini BPKAD, bapenda dan biro ekonomi yang kesimpulannya mereka membatalkan pergeseran deviden ini, sebab tidak boleh dilakukan ditahun berjalan.