Menu

Gugus Tugas Covid-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker di Tembilahan

Ramadana 5 May 2020, 21:30
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas memperluas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan, titik-titik lokasi baru diantaranya, jalan Haji Said, Jalan Sederhana dan di depan BNI, penerapan itu dimuali sejak, Selasa 5 Mei 2020.

zxc1


Dalam Kegiatan di 5 Lokasi Jalan di kota Tembilahan dilibatkan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil.

Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua