THR Tetap Wajib Dibayarkan, Namun Bisa Dilakukan Bertahap, Berikut Penjelasan Menaker
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Dia mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, bertanggal 6 Mei 2020.
zxc1
Namun demikian, Ida memberi dispensasi kepada perusahaan untuk melakukan penundaan pembayaran THR. Pembayaran tersebut, terang Ida, harus dengan kesepakatan bersama buruh.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," ucapnya.
zxc2
Ida mengatakan kesepakatan pembayaran harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah. Dia menegaskan THR harus dibayarkan tahun ini.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020, " tukasnya.